Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Moratorium UN sejak 2008, Ini Terlambat"

Kompas.com - 02/12/2016, 07:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi X DPR, Popong Otje Djunjunan, menyetujui gagasan moratorium atau penghapusan sementara ujian nasional (UN) yang dilontarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut dia, UN bisa diadakan jika kondisi pendidikan setiap daerah di Indonesia sudah merata.

"Ini boro-boro Jakarta dengan Papua, Banten juga, masih berbeda. Jadi, pertama saya acungkan jempol karena berarti Saudara (Mendikbud) mengerti roh pendidikan," kata Popong dalam rapat kerja bersama Kemendikbud, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ia menyesalkan mengapa tak sejak lama UN dihapuskan.

Pelaksanaan UN dianggap Popong melanggar Pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Adapun kedua pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa evaluasi hasil belajar siswa dilakukan oleh pendidik.

(Baca: Pentingnya Moratorium Ujian Nasional)

Sementara itu, evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala dan sistematis untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Masyarakat atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga mandiri untuk melakukan evaluasi tersebut.

Popong juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2008 yang menyatakan perlu adanya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan sebelum menyelenggarakan UN.

"Harusnya mulai dari 2008 saat MA mengeluarkan putusan itu. Moratorium ini terlambat. Tapi enggak apa-apa. Biar lambat asal selamat," kata Politisi Partai Golkar itu.

Ia berharap agar Kemendikbud melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan moratorium UN.

Kajian itu, misalnya, dengan menetapkan pengganti UN untuk mengukur pencapaian siswa.

Muhadjir mengatakan, sebagai pengganti UN, Kemendikbud menyiapkan ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Dalam konsep USBN, jenis soal akan terdiri dari pilihan ganda dan esai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com