Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GNPF MUI Ingin Dialog dengan Kejaksaan soal Alasan Tak Menahan Ahok

Kompas.com - 01/12/2016, 14:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Juru bicara GNPF MUI Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pidana Umum Noor Rachmad terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Mereka ingin menanyakan soal pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Irfan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.

GNPF MUI mempertanyakan alasan kejaksaan tak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Padahal, tak lama lagi kasusnya bergulir ke pengadilan.

Menurut Irfan, unsur hukum telah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

"Kami perlu perjelas, pertegas, kenapa tidak ditahan," kata Irfan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap alasan Kejaksaan Agung tak menahan Ahok.

Pertama, penyidik telah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang masih berlaku sampai sekarang.

Dengan demikian, tak ada kekhawatiran Ahok akan melarikan diri.

Kemudian, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan karena kooperatif terhadap proses hukum.

Selain itu, jaksa belum menentukan pasti pasal yang dijeratkan terhadap Ahok.

Kejaksaan menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156 a yang ancaman hukumannya berbeda.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com