Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Jelaskan Alasan Pergantian Akom ke Novanto Beda dengan Fahri

Kompas.com - 01/12/2016, 05:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, tidak tepat jika membandingkan proses pergantian pimpinan DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto yang terbilang cepat, dengan proses pergantian Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.

Sebab, kata Fadli, proses pergantian Fahri terkendala proses hukum yang masih berjalan di pengadilan. Sehingga, pergantiannya oleh Hanifa tidak bisa dilakukan segera.

"Beda, itu ada kasus hukum. Itu aja yang membedakan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat. Proses pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Fadli, atas adanya putusan sela itu maka proses pergantian Fahri belum bisa dilaksanakan.

"Jadi sudah ada keputusan dari pengadilan, keputusan sela-nya. Jadi karena ini proses hukum, ya kami harus kembali kepada undang-undang, harus menunggu proses hukum itu selesai," ujar dia.

Sedangkan proses pergantian Ade kepada Novanto tidak terkendala apa pun dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua fraksi setuju mengatakan sesuai UU MD3 itu yang ada sekarang kan ada hak dari fraksinya untuk menarik (mengganti)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Di sisi lain, lanjut Fadli, Ade Komarudin pun sudah menyatakan ikhlas atas pergantian dirinya.

"Jadi saya kira secara substansial memang dari awal sudah tidak ada masalah," kata dia.

(Baca juga: Fadli Zon: Secara Substansial Novanto Jadi Ketua DPR Tak Masalah)

Novanto Resmi menjabat Ketua DPR setelah prosesi pengucapan sumpah jabatan dilakukan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016) sore.

Awalnya, DPR mengambil keputusan terkait usulan Partai Golkar melakukan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.

Dalam penyampaian sikap, tidak ada fraksi yang menolak Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR. Beberapa fraksi hanya memberikan sejumlah catatan.

(Baca: Setya Novanto Mulus Jadi Ketua DPR, Ini Catatan dari Sejumlah Fraksi)

Kompas TV Pembacaan Sumpah Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com