JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan konsorsium dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
"Para saksi merupakan pengusaha yang diduga ada aliran dananya dalam konsorsium proyek KTP elektronik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Hari ini, KPK memanggil dua pengusaha untuk diperiksa sebagai saksi. Pertama, KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Penyidik KPK pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, pada April 2014.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek KTP elektronik yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.
Kemudian, penyidik memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama Andi pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief.
Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.
Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada Juli 2010.
Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.
"Penyidik merangkai perjalanan kasus, peran konsorsium untuk menemukan bukti-bukti sejauh mana peran orang-orang ini dalam kasus KTP elektronik," kata Yuyuk.
(Baca juga: KPK Telusuri Tagihan 90 Juta Dollar AS Terkait Proyek E-KTP)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan KTP elektronik.