Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Ahok, Polri Secepatnya Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejaksaan

Kompas.com - 30/11/2016, 13:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21.

"Mudah-mudahan secepatnya. Kalau seandainya dimungkinkan besok, ya besok. Kalau tidak dimungkinkan, ya lusanya," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Boy mengatakan, umumnya pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan tak lama setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Ia memastikan dalam pekan ini bisa dilimpahkan.

"Secepatnya, kami berkeyakinan penyidik kami akan menghadapkan kalau tidak dimungkinkan besok, bisa di hari berikutnya," kata Boy.

(Baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.

Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.

"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.

Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barbuk dan tersangka dilimpahkan.

Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(Baca: Ahok Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). 

Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kompas TV Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com