JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR merupakan rekayasa.
Laporan tersebut terus diproses di tengah rencana pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.
MKD saat ini tengah memproses laporan dari anggota Komisi VI DPR terkait pengalihan mitra kerja sejumlah BUMN yang tengah menjalani proses Penyertaan Modal Negara (PMN), ke Komisi XI DPR.
(Baca: Rabu, MKD Jadwalkan Pemanggilan Menteri BUMN dan Ketua DPR)
Padahal sebelumnya BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI. Proses pergantian mitra tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
Selain itu, Ade dilaporkan anggota Badan Legislasi (Baleg) karena dituduh memperlambat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tembakau.
"Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ade mengatakan sejak menjadi anggota DPR di tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan.
(Baca: MKD Lanjutkan Laporan terhadap Ketua DPR)
Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.
"Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan proses. Semua terus lanjut ke paripurna," lanjut Akom.