JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melakukan proses persidangan terkait laporan 36 anggota Komisi VI terhadap Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Rabu (30/11/2016) besok, MKD menjadwalkan pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Ade Komarudin.
"Rabu akan kami panggil lagi Menteri BUMN. Terakhir akan kami periksa Pak Ade Komarudin," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Sudding mengatakan, pihaknya telah melakukan proses persidangan dengan memanggil 36 orang pihak Pengadu dari Komisi VI, saksi dari pihak Kesetjenan DPR, pimpinan Komisi XI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Laporan terhadap Ade cenderung diproses secara cepat. Muncul anggapan dari sejumlah pihak bahwa kasus tersebut juga dimanfaatkan sebagai "sandungan" bagi Ade yang posisinya kini tengah digoyang.
Partai Golkar merencanakan pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Namun, Sudding membantah anggapan tersebut.
Menurut dia, karena masa sidang DPR kali ini pendek, maka MKD berusaha menyelesaikan secara cepat laporan-laporan yang masuk.
"Masa sidang ini pendek. Empat-lima kasus kami sudah agendakan. Tidak ada kesan ada agenda politik, kami hanya lakukan sesuai tupoksi kami," ujarnya.
(Baca: Ketua DPR Dilaporkan Anggota Komisi VI ke MKD)
Sebelumnya, Ade dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang Kewenangan Pimpinan DPR.
Ia dinilai telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.
Selain itu Ade dianggap melanggar UU MD3 karena mengundang sembilan BUMN yang mendapatkan PMN untuk rapat di DPR.
Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.