JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merespons positif usulan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku seumur hidup.
Menurut dia, hal itu juga diterapkan oleh banyak negara.
Masa jabatan hakim MK berlaku seumur hidup dinilainya dapat meminimalisasi kompetisi.
"Karena umurnya kalau enggak salah dibatasi. Di atas 45 kalau enggak salah. Maka sisanya dianggap supaya jangan ada kompetisi, karena hakim MK pada dasarnya tidak boleh menjadi ranah kompetisi," ujr Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Namun, jika jabatan hakim MK nantinya berlaku seumur hidup, ia menyarankan ada mekanisme impeachment.
Dalam hal ini, kata Fahri, Komisi Yudisial bisa menjadi penyidik.
(Baca: Fadli Zon Anggap Bahaya jika Masa Jabatan Hakim MK Seumur Hidup)
Mekanisme impeachment tersebut dapat diberlakukan jika ada hakim yang terbukti berbuat salah.
"Harus sejalan. Kalau Anda mau MK seumur hidup (masa jabatannya) maka harus ada cara menjatuhkannya di tengah jalan. Dua duanya harus ada dalam pasal," kata Fahri.
Uji materi masa jabatan hakim sebelumnya dimohonkan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI).
Perkara tersebut teregistrasi pada 16 September 2016 dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.
Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung.
Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.