JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat, perlu ada pertimbangan yang matang untuk mengambil keputusan bahwa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku seumur hidup.
Sebab, ia menilai, moral para hakim masih belum teruji. Mantan Ketua MK Akil Mochtar menjadi salah satu contohnya.
"Kecenderungan orang yang kekuasaannya penuh itu cenderung korup. Orang-orang itu belum tentu teruji semua. Takutnya kalau seumur hidup nanti mematikan bagi yang lain," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
(Baca: Diusulkan Seumur Hidup, Masa Jabatan Hakim MK Justru Sebaiknya Dikurangi)
Ia menambahkan, keputusan MK saat ini masih kerap tak konsisten. Meski final dan mengikat, tetapi perlakuannya kerap berbeda-beda antara satu kasus dan yang lain.
"Kadang benar-benar final dan mengikat, tapi di kasus lain bisa dinegosiasikan. Ini kan inkonsistensi. Kalau ini masih ada, berarti semuanya bisa diatur. Ini bahaya, apalagi (jabatannya) seumur hidup," tutur politisi Partai Gerindra itu.
(Baca: Usulan Masa Jabatan Seumur Hidup Hakim MK Dinilai Berbahaya)
Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) menguji konstitusionalitas Pasal 4 Ayat (3) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. CSSUI ingin menghapuskan masa jabatan hakim konstitusi.
Pemohon mendalilkan, ketentuan yang mengatur masa jabatan hakim MK lima tahun dan masa jabatan ketua MK 2,5 tahun itu diskriminatif.
Ini antara lain karena berbeda dengan masa jabatan hakim agung yang tidak dibatasi lima tahun, tetapi hingga masa pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.