JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Partai Golkar mengirim surat ke DPR terkait permohonan penundaan pergantian Ketua DPR.
Golkar ingin jabatan yang kini dipegang Ade Komaruddin dikembalikan kepada Setya Novanto.
Menurut mereka, keputusan pergantian Ketua DPR yang diusulkan DPP Golkar belum dibahas bersama dengan Dewan Pembina sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Golkar.
Surat itu dibenarkan oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai.
"Iya benar ada surat itu, tapi itu bukan sebagai bentuk ketidaksetujuan," kata Yorrys saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (28/11/2016).
(baca: Aburizal dan Akbar Harap Ketua Umum Partai Golkar Tak Rangkap Jabatan)
Yorrys mengatakan, surat tersebut dibuat Dewan Pembina Partai Golkar sebagai bentuk pemberitahuan kepada DPP terkait belum dilaksanakannya salah satu mekanisme dalam menghasilkan keputusan strategis di tubuh partai.
Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 21 ayat 1, Dewan Pembina berkewenangan bersama-sama DPP memutuskan kebijakan strategis partai, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Dalam pasal 21 ayat 2, Dewan Pembina berkewenangan bersama-sama DPP memutuskan penetapan calon presiden dan wakil presiden serta pimpinan lembaga negara, salah satunya DPR.
(baca: Aburizal Akan Temui Novanto Terkait Wacana Pergantian Ketua DPR)
"Jadi ini bukan ketidaksetujuan. Tapi hanya ingin proses dilakukan bersama. Kemarin DPP memang ada dua opsi. Pertama, putuskan dulu baru bahas bersama atau sebaliknya. Kebetulan yang kami ambil yang opsi pertama," lanjut Yorrys.
Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
(baca: Wasekjen Golkar Sesalkan Sikap Aburizal dan Akbar Tandjung)
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.