Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2016, 10:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan DPP Partai Golkar yang ingin kembali menempatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menggantikan Ade Komarudin, dinilai sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, keputusan itu diambil tanpa konsultasi dengan Dewan Pembina Partai Golkar.

Padahal, Pasal 25 Anggaran Dasar menyebutkan bahwa Dewan Pembina merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, dan nasehat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.

Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Dewan Pembina juga secara rinci telah diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan calon presiden dan calon wakil presiden RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.

Asep mengatakan, seharusnya setiap parpol berpegang pada AD/ART setiap mengambil kebijakan.

Sebab, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sudah secara jelas mengamanatkan hal itu.

“Makanya AD/ART Parpol itu sebenarnya juga UU karena itu merupakan amanat dari UU Parpol. AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri. Jadi ketika ada pelanggaran maka tentunya harus ada sanksi kepada pihak yang melanggarnya,” kata Asep saat dihubungi, Senin (28/11/2016).

Pelanggaran aturan partai, menurut Asep, ada katergori ringan, sedang, dan berat.

Sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran itu sendiri.

Jika pelanggaran itu menguntungkan pihak lain dan justru merugikan partai, maka sanksi terberat pun bisa dikenakan.

“Kalau ada motif pengkhianatan partai misalnya lebih mementingkan kepentingan partai lain maka ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya bisa dipecat bukan hanya dari jabatannya, tapi juga dari keanggotaan partai,” ujar Asep.

Jajaran Dewan Pembina Partai Golkar sebelumnya sudah menggelar rapat pada Jumat pekan lalu terkait masalah pergantian Ketua DPR ini, namun belum mengambil sikap.

Usai rapat, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan bahwa dia akan bertemu dengan Setya Novanto terlebih dahulu.

Meski demikian, secara pribadi Aburizal berharap seorang ketua umum partai tidak rangkap jabatan.

Aburizal menuturkan, posisi sebagai ketua umum dan ketua DPR merupakan posisi strategis yang membutuhkan perhatian khusus.

Sementara, surat dari DPP Golkar terkait pergantian Ade Komarudin ke Novanto saat ini sudah diterima oleh pimpinan DPR.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.  

Adapun Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham". Novanto dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Kompas TV Setya Novanto Kembali Pimpin DPR? - Dua Arah Episode 35 Bagian 3
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com