Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Persidangan Uji Materi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Penuh Kejanggalan

Kompas.com - 27/11/2016, 14:42 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut, persidangan uji materi masa jabatan hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) penuh kejanggalan.

Sidang uji materi tersebut diajukan Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI) dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang teregistrasi pada 16 September 2016.

Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung. Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.

Fadli menilai, kejanggalan dalam persidangan tersebut dikarenakan pemohon uji materi bukanlah hakim konstitusi yang merasakan langsung terhadap pemberian masa jabatan tersebut.

"Lalu apa sebabnya MK melanjutkan perkara ini jika pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional langsung?" tutur Fadli dalan konferensi pers di Sekretariat Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Selain itu, Fadli juga merasa aneh dengan cepatnya masa sidang dalam uji materi tersebut. Alasannya, masa persidangan tersebut selesai kurang dari tiga bulan.

Saat ini, tuding Fadli, perkara tersebut telah memasuki Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait pengambilan keputusan masa jabatan hakim konstitusi.

"Cepat sekali tidak sampai tiga bulan. Teregistrasi 16 September 2016, persidangan selesai pertengahan November 2016. Sekarang sudah masuk RPH. Jika kita bandingkan dengan perkara lain, ini prosesnya sangat cepat," tuturnya.

Fadli mengatakan, kejanggalan persidangan dapat memunculkan prasangka bahwa ada konflik kepentingan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Pasalnya, perkara itu berkaitan dengan kepentingan personal hakim konstitusi.

Dia juga menilai, masalah ini menguatkan prasangka bahwa MK cenderung memprioritaskan perkara tertentu yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

"Kecenderungan memprioritaskan perkara tertentu yang berkaitan dengan MK semakin nyata dengan kasus ini," ucapnya.

Oleh karena itu, Fadli meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut. Ini dimaksudkan agar prasangka adanya konflik kepentingan dalam perkara tersebut dapat dihilangkan.

"MK harus menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena perkara ini berkaitan langsung dengan personal hakim," ujar Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com