BANTEN, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Menurut Yasonna, rekomendasi tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara.
"Sudah ada rekomendasi dari MA sekarang di Mensesneg," kata Yasonna saat ditemui usai acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar, di Hotel Grand Zuri, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016).
Permohonan grasi Antasari Azhar diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, meski telah mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang pada 10 November 2016. Dengan pengajuan grasi, Antasari berharap status bebas sepenuhnya bisa diterima tanpa harus menunggu tahun 2022.
Selama berstatus bebas bersyarat, Antasari diwajibkan untuk melapor ke Lapas Tangerang.
"Tinggal kita lihat prosesnya gimana. Itu teknisnya nanti sedang diproses Mensesneg, sekarang sudah ada pendapat MA," kata Yasonna.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa dia belum menerima permohonan grasi dari Antasari Azhar.
"Belum saya terima, jadi saya belum komentar," kata Joko Widodo atau Jokowi di sela kunjungan kerja di Makassar, seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana, Sabtu.