JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha mikro, kecil dan menengah mengeluhkan tingginya pajak penghasilan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebanyak 30 pengusaha kecil bertatap muka dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (25/11/2016), sebelum shalat Jumat.
"Pajak final untuk UMKM diatur PP Nomor 46 Tahun 2013, kena 1 persen. Itu dianggap memberatkan," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, usai pertemuan.
Puspayoga dan Menteri Sekteratis Negara Pratikno turut hadir mendampingi pertemuan itu.
Para pengusaha meminta Presiden menurunkan pajak final UMKM sampai ke angka 0,25 persen. Bahkan, ada pengusaha yang mengusulkan nol persen.
Meski demikian, lanjut Puspayoga, Presiden menyanggupi untuk menurunkan pajak itu.
"Bapak Presiden menyanggupi dan langsung ditelepon Pak Dirjen Pajak. Pekan depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa berubah sehingga pajak final tidak 1 persen lagi untuk UMKM," ujar Puspayoga.
Sekadar gambaran, pajak final sebesar 1 persen bagi UMKM diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tatu Nurhasanah, pemilik industri Batik Syukestex Pekalongan Jawa Tengah mengapresiasi langkah Presiden itu. Dia optimistis dunia usaha kecil akan semakin berkembang.
"Saya optimistis sekali bisa. Karena beliau (Presiden Jokowi) langsung. Kalau bisa yang langsung diturunin, diturunin," ujar Tatu.
Sejumlah pengusaha yang hadir, antara lain Fifi Lutfia pemilik Fifi Collection, Muhammad Ammar Kana pemilik Bambu Clothing, Iga Riana Yuriati pemilik handicraft Garuda Bali dan Haridah pemilik Bakso Bakar Mamah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.