JAKARTA, KOMPAS.com - Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair akan meminta perlindungan Kementerian Keuangan terhadap kasus suap yang dihadapinya.
Hal itu dikatakan pengacara Rajamohanan, Tommy Singh di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (25/11/2016).
"Kami akan segera ketemu tim reformasi pajak yang akan dibentuk Ibu Sri Mulyani," ujar Tommy. Menurut Tommy, Rajamohanan merasa dirinya sebagai korban pemerasan yang dilakukan pejabat di Ditjen Pajak.
(Baca: Tersangka Penyuap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak)
Suap yang diberikan kepada oknum di Ditjen Pajak, menurut Tommy, terpaksa diberikan untuk menghindari ancaman.
Salah satu upaya pemerasan yang dilakukan, menurut Tommy, pejabat di Ditjen Pajak mengancam akan menolak permohonan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diajukan Rajamohanan.
(Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Pernah Ditolak Saat Ajukan "Tax Amnesty")
Namun, hingga saat ini pengaduan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
"Kami akan temui tim reformasi pajak supaya ini diteliti secara terbuka, transparan dan diketahui juga kenapa tax amnesty itu ditolak sejak awal," kata Tommy.
Rajamohanan ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
(Baca: Penyuap Oknum di Ditjen Pajak Pertimbangkan Permohonan "Justice Collabolator")
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.
Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.