Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Oknum Jaksa Terkait Penanganan Kasus Jual Tanah Kas Desa di Jatim

Kompas.com - 24/11/2016, 20:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan, penangkapan oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus yang ditangani di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa AF diduga menerima suap dari AM, pihak swasta yang masih terkait dalam kasus ini. "Supaya AM tadi tidak dijadikan tersangka dalam perkara itu," ujar Yulianto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.

AF merupakan tim penyidik dalam kasus itu.

Sementara, AM adalah salah satu pembeli tanah kas desa di Desa Kalimook, Kabupaten Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.

Sebagai pelicin, AM menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada AF.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah ada uang selain itu yang sudah diserahkan. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih didalami.

"Kalau memang nanti hasil pendalaman beberapa pihak kita sudah dapat dua alat bukti yang cukup, maka malam ini atau besok kami bisa menetapkan tersangka," kata Yulianto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi. Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi.

Dari tangan AF, tim Saber Pungli menyita uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di kamar kos jaksa AF.

Namun, Yulianto enggan membeberkan apakah pemberian uang merupakan permintaan jaksa atau inisiatif pihak pemberi.

"Itu sudah menyangkut materi perkara. Saya tidak akan menyampaikan materi perkara," kata dia.

AF dan AM dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa secara intensif selama 1x24 jam. Setelah itu baru dapat dipastikan status hukum mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com