JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan, penangkapan oknum jaksa yang menerima suap terkait kasus yang ditangani di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa AF diduga menerima suap dari AM, pihak swasta yang masih terkait dalam kasus ini. "Supaya AM tadi tidak dijadikan tersangka dalam perkara itu," ujar Yulianto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.
AF merupakan tim penyidik dalam kasus itu.
Sementara, AM adalah salah satu pembeli tanah kas desa di Desa Kalimook, Kabupaten Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.
Sebagai pelicin, AM menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada AF.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah ada uang selain itu yang sudah diserahkan. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih didalami.
"Kalau memang nanti hasil pendalaman beberapa pihak kita sudah dapat dua alat bukti yang cukup, maka malam ini atau besok kami bisa menetapkan tersangka," kata Yulianto.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi. Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi.
Dari tangan AF, tim Saber Pungli menyita uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di kamar kos jaksa AF.
Namun, Yulianto enggan membeberkan apakah pemberian uang merupakan permintaan jaksa atau inisiatif pihak pemberi.
"Itu sudah menyangkut materi perkara. Saya tidak akan menyampaikan materi perkara," kata dia.
AF dan AM dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa secara intensif selama 1x24 jam. Setelah itu baru dapat dipastikan status hukum mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.