Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi Vonis Saipul Jamil

Kompas.com - 24/11/2016, 20:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain Rohadi, tim pengacara juga menyampaikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

Dalam salah satu materi pembelaan, pengacara menilai, uang yang diterima Rohadi tidak terbukti memengaruhi putusan hakim terhadap terdakwa Saipul Jamil.

Oleh karena itu, Rohadi tidak dapat didakwa dengan pasal menerima suap.

"Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara Saipul. Rohadi juga tidak pernah menemui Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi," ujar pengacara Rohadi, Farida, saat membacakan pleidoi.

Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan untuk menetapkan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.

Sementara, menurut pengacara, dalam persidangan telah dibuktikan bahwa Rohadi tidak mengatur komposisi majelis hakim.

Sebelum bertemu Bertha, nama-nama majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.

"Penerimaan tidak memengaruhi penetapan majelis hakim. Itu mutlak kewenangan Lilik Mulyadi, sesuai keterangannya di persidangan," kata Farida.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

Mengenai dakwaan kedua, pengacara Rohadi menggunakan pendapat ahli yang juga digunakan Jaksa KPK saat menuntut Rohadi.

Dalam pendapatnya, ahli tersebut menilai penerimaan setelah adanya putusan hakim tidak termasuk perbuatan suap untuk memengaruhi putusan.

Dalam perkara ini, uang Rp 250 juta diterima Rohadi satu hari setelah putusan hakim terhadap Saipul Jamil dibacakan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com