Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal yang Disangkakan terhadap Buni Yani Dinilai Multitafsir

Kompas.com - 24/11/2016, 19:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono, menilai pasal yang disangkakan terhadap Buni Yani tidak tepat.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ia dijerat lantaran mengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama.

Menurut Agus, Buni Yani tidak memiliki maksud dan tujuan menyebarkan video kepada khalayak umum.

"Buni Yani hanya ingin mengajak diskusi teman-teman atau lingkaran komunitas di laman Facebook pribadinya," ujar Agus di Universitas Al Azhar, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Ia mengatakan, maksud dari tindakan Buni Yani itu dapat dilihat pada testimoni dari video yang diunggahnya saat itu.

"Makanya, Buni Yani menggunakan tanda tanya di situ (caption video, "Penistaan Agama?")," ujar Agus.

Ia menambahkan, semestinya kepolisian juga lebih berhati-hati dalam menyangkakan Buni Yani. Apalagi, menjeratnya dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Menurut Agus, pada frasa yang berkaitan dengan masalah penyebarluasan yang menimbulkan rasa kebencian dan berkaitan dengan masalah SARA pada pasal tersebut tafsirannya sangat luas.

Sehingga, akan sangat sulit untuk dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan.

"Ini harus benar-benar dibuktikan, apakah betul yang dia sampaikan itu kemudian menimbulkan akibat perbuatan bagi pihak-pihak lain untuk melakukan rasa benci terhadap suatu kelompok atau individu maupun golongan tertentu," kata dia.

Adapun Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kompas TV Polisi tetapkan Buni Yani sebagai tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com