Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Minta kepada Hakim agar Uang Rp 700 Juta Dikembalikan

Kompas.com - 24/11/2016, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, meminta agar uang Rp 700 juta yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan, dapat dikembalikan kepadanya.

Hal itu dikatakan pengacara Rohadi dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

"Kami mohon uang Rp 700 juta dikembalikan. Kami keberatan jika uang tersebut disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain," ujar pengacara Rohadi, Farida S.

Menurut Farida, berdasarkan keterangan Rohadi, uang tersebut merupakan pinjaman dari pengacara bernama Petrus Selestinus.

Uang tersebut rencananya akan digunakan Rohadi untuk membeli keperluan alat-alat di rumah sakit milik Rohadi yang berada di Indramayu.

Hal tersebut juga diperkuat keterangan Sareh Wiyono, mantan Ketua PN Jakarta Utara yang kini menjadi anggota DPR RI.

Saat bersaksi, Sareh membenarkan bahwa proses peminjaman uang dilakukan di apartemen miliknya. Selain itu, peminjaman uang kepada Petrus juga atas rekomendasi Sareh.

(Baca: Sareh Wiyono Sebut Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Pinjaman dari Pengacara)

"Kami juga punya bukti kuitansi peminjaman uang. Bagaimana pun, uang itu adalah pinjaman yang memang harus dikembalikan," kata Farida.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK meminta hakim untuk menyatakan uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat operasi tangkap tangan, tetap disita.

Rencananya, uang akan dijadikan barang bukti untuk perkara pencucian uang yang melibatkan Rohadi.

"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tidak ada kaitan, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kuitansi atau perjanjian pinjaman uang," ujar Jaksa Penuntut KPK saat membaca surat tuntutan.

Alasan lain mengapa uang tersebut patut disita, menurut Jaksa, Rohadi dalam persidangan mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini.

Rohadi mengaku telah beberapa kali membantu orang lain dalam memengaruhi putusan hakim. Dengan demikian, uang tersebut patut diduga sebagai hasil suap, atau pemberian atas pengurusan perkara hukum di pengadilan.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com