JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2016).
Choel sedianya dijadwalkan mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Choel batal menghadiri pemeriksaan karena sakit.
"Tadi penasihat hukum yang bersangkutan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Choel pada pekan depan. Namun, Priharsa belum bisa memastikan tanggal Choel akan dipanggil kembali.
"Penyidik tadi telah sepakat untuk menjadwalkan ulang pada pekan depan. Untuk tepatnya saya belum dapat informasi," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
(Baca: KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka)
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Kembali Periksa Choel Mallarangeng Terkait Kasus Hambalang)