JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016, posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah menerima ribuan laporan dari masyarakat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, mengatakan, hingga 22 November 2016, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 10.520 laporan.
"Sejak dibentuk, Satgas langsung membuka posko pengaduan masyarakat selama 24 jam. Sampai 22 November 2016, total laporan sudah mencapai 10.520 laporan. Bahkan tiga hari pertama, laporan mencapai dua ribu-an," ujar Wiranto, saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Wiranto memaparkan, sebanyak 10.520 laporan tersebut berasal dari 2.949 laporan melalui pesan SMS ke nomor 08568880881, 4.405 laporan melalui SMS, 1.241 laporan melalui surat elektronik, dan 743 laporan masyarakat melalui telepon ke nomor 193/082112131323.
Selain itu, Satgas juga mencatat sebanyak 1.123 laporan dikirimkan melalui aplikasi android, 52 laporan lewat surat pos, dan sebanyak tujuh pengaduan dilaporkan langsung oleh masyarakat ke posko Satgas Saber Pungli.
"Seperti yang dijanjikan sebelumnya, Satgas Saber Pungli akan sampaikan ke masyarakat terkait perkembangan dari kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh Satgas," kata wiranto.
Wiranto menuturkan, saat ini Sekretariat Satgas Saber Pungli sedang mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni standar prosedur operasional, rencana Aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan dan kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli yang berjumlah 236 terdiri dari perwakilan unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polisi Militer TNI.