Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Umat Beragama Digodok dalam Prolegnas 2015-2019

Kompas.com - 24/11/2016, 17:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI tengah menggodok rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama.

Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan, bahkan RUU tersebut sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015-2019.

"Kami masukkan rancangan UU Perlindungan Umat Beragama itu ke Prolegnas 2015-2019. Ini menyangkut posisi agama di tengah pemeluknya," ujar Nasir dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Nasir mengatakan, saat ini belum ada undang-undang yang kuat melindungi umat beragama atas agamanya.

Meski orang tersebut tak menjalankan perintah agamanya, namun begitu agamanya dinodai, orang tersebut akan bereaksi.

"Itu naluri keagamaan seseorang meski kadang abai (dengan kewajiban). Kami nilai soal ini perlu diatur," kata Nasir.

Nasir mengatakan, belakangan muncul desakan untuk menghapuskan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal ini pernah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Nasir menilai, undang-undang ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi umat beragama.

"Kami berkeyakinan, Allah saja menjaga agama. Jadi kalau tidak dijaga maka hancur segalanya," kata Nasir.

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sebelumnya menggelar simposium internasional bertajuk "Managing Diversity, Fostering Harmony" yang hasilnya akan menjadi masukan dalam pengayaan naskah akademik rancangan UU Perlindungan Umat Beragama.

(Baca: Susun RUU Perlindungan Umat Beragama, Kemenag Gelar Simposium Internasional)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada lima isu penting terkait kehidupan umat beragama yang terjadi di Indonesia. Isu ini yang akan diangkat dalam RUU tersebut.

Pertama, terkait posisi penganut agama di luar enam agama yang diakui pemerintah secara resmi. Lukman mengatakan penduduk Indonesia menganut agama sesuai keinginannya.

Kedua, terkait kasus pendirian rumah ibadah yang masih banyak terjadi. Menurut Lukman, peraturan pemerintah mengenai hal itu tidak berjalan efektif dengan adanya kasus seputar rumah ibadah.

Ketiga, terkait kemunculan gerakan keagamaan yang kian meningkat. Lukman menuturkan, diperlukan kajian yang mendalam dalam merespon kemunculan gerakan keagamaan.

Keempat, adanya tindakan kekerasan terutama terhadap kelompok minoritas. Lukman mengatakan, selain mengabaikan HAM, kasus kekerasan itu menjadi wacana di dunia internasional sehingga menyebabkan Indonesia merasa terpojok.

Kelima, adanya penafsiran keagamaan tertentu yang mengancam kelompok agama dengan tafsir yang berbeda. Menurut Lukman, hal itu terkait dengan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

(Baca juga: Kemenag: RUU Perlindungan Agama Rangkul Semua Umat Beragama)

Kompas TV Menag: Pemerintah sedang Godok RUU Perlindungan Agama- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com