JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah merasa kesal terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Ia merasa ditipu oleh Santoso yang mengaku dapat membantu memenangkan perkara yang sedang ditangani di pengadilan.
Hal itu dikatakan Raoul saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Raoul didakwa menyuap Santoso sebesar 28.000 dollar Singapura.
"Saya menyesal dan sudah merasa ditipu. Dia tagih terus supaya saya menang, tapi ternyata saya tidak menang. Makanya saya anggap saja pemberian itu sebagai berkah untuk dia," kata Raoul, kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Raoul, semua berawal saat ia bertemu Santoso di PN Jakarta Pusat.
Saat itu, Raoul yang merupakan pengacara sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Didakwa Terima Suap 28.000 Dollar Singapura)
Raoul mengungkapkan, Santoso mengaku bisa memenangkannya dalam perkara yang sedang ia tangani.
Namun, ia diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim.
Raoul menyampaikan keinginannya agar hakim menolak gugatan yang dilayangkan pihak penggugat, yakni PT MMS.
Ia pun sempat menemui dua orang hakim yang menangani perkara tersebut, atas arahan dari Santoso.
Namun, pada sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Hasil putusan tersebut tidak seperti yang diinginkan Raoul, yakni agar gugatan ditolak.