JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Djan menemui Yasonna untuk menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpinnya.
"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkumham untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya, tanggal 15 November 2016 dan juga putusan PTUN," ujar Djan saat memberikan keterangan usai pertemuan.
Djan menuturkan, dalam pertemuan tidak terlihat adanya indikasi pihak Kemenkumham, sebagai pihak tergugat, akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
(baca: Djan Faridz Menang di PTUN, Ini Tanggapan Menkumham)
Djan meyakini, Yasonna telah memahami isi putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.
Selain itu, putusan PTUN juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.
(baca: Djan Persilakan Romahurmuziy jika Ingin Ajukan Banding)
"Insya Allah Pak Yasonna tidak akan mengajukan banding. Karena beliau sudah mengerti ada putusan MA. Ini cuma menambah keyakinan beliau," kata Djan.
"Beliau bilang sudah terima semua dokumen dari PN, PTUN dan MA. Secepatnya beliau akan mengeluarkan keputusan," tambahnya.
Sebelumnya dua pihak PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham.
(baca: PPP Romahurmuziy Akan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Kubu Djan Faridz)
Sementara DPP PPP Romahurmuziy yang terkena dampak atas putusan ini disebut sebagai pihak Tergugat II.
Dalam gugatan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT disebutkan, sebagai pihak penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin. Sementara dalam perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede.
Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.
Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara. Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin.
Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.