JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi (istri Sutanto) mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Suami istri tersebut didakwa menyuap mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Sebelumnya, saya ingin mengajukan surat untuk permohonan menjadi justice collaborator," ujar Memi kepada Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Hakim Nawawi kemudian menanggapi permohonan Sutanto dan Memi.
Menurut dia, permohonan justice collaborator seharusnya diajukan saat kedua terdakwa masih dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nawawi mengatakan, permohonan justice collaborator akan sangat efektif saat Memi dan Sutanto memiliki banyak kesempatan untuk memberikan keterangan.
(Baca: Cerita Irman Gusman soal Ketegangan Saat Ditangkap KPK)
Sesuai pengertiannya, justice collaborator adalah saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar, atau membuka peran pelaku lainnya.
Meski demikian, Nawawi berharap permohonan tersebut diikuti dengan keterangan-keterangan Memi dan Sutanto yang bisa membantu jaksa penuntut.
"Syukur-syukur keterangan Ibu sedikit membuka perkara lain, dan itu bisa diapresiasi dalam membuka korupsi yang besar. Kami akan lihat keterangan apa yang Anda berikan," kata Nawawi.
Sutanto dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman dengan uang sebesar Rp 100 juta.
Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.