Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Tersangka, Ahok Didampingi Pengacara dari 4 Partai Pendukung

Kompas.com - 22/11/2016, 10:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan, empat partai pendukung siap memberikan pendampingan hukum bagi Ahok dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Hari ini, Ahok diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Pak Ahok didampingi oleh tim hukum mewakili empat partai pendukung, ditambah satu lagi dari PPP kubu Djan Faridz," ujar Ruhut di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dari PPP, anggota tim hukum Ahok diwakili oleh Humphrey Djemat, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta.

(Baca: Tim Pemenangan Ahok Beri Dukungan Saat Datang ke Mabes Polri)

Sementara itu, yang lainnya merupakan anggota divisi hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Ruhut mengatakan, dukungan murni dilakukan karena ingin memenangkan Ahok dalam kontestasi politik pada 2017 mendatang.

"Siapa pun yang bantu Ahok, enggak ada UUD, 'ujung-ujungnya duit'. Terus terang saya terharu," kata Ruhut.

Ruhut memastikan Ahok kooperatif dengan bergulirnya proses hukum. Mengenai desakan penahanan Ahok, Ruhut menganggap polisi tak bisa diintervensi.

Menurut Ruhut, penyidik berhak mempertimbangkan secara subyektif dan obyektif untuk menilai apakah seseorang layak ditahan atau tidak.

"Saya ini 40 tahun jadi advokat. Tegas saya katakan, satu kasus tidak boleh kita samakan dengan kasus yang lain, apalagi ada subyektivitas kepolisian, tegas," kata Ruhut.

Setibanya di Mabes Polri, Ahok tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.

"Aduh gimana ini. Nanti ya," kata Ahok sambil terus melempar senyum kepada wartawan.

Sebelum Ahok tiba, beberapa anggota tim pemenangan Ahok-Djarot sudah tiba terlebih dahulu.

Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi dan Ruhut Sitompul. Begitu pun pengacara Ahok, Sirra Prayuna.

(Baca: Saat Tiba di Mabes Polri, Ahok Tak Banyak Bicara)

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Kompas TV Ahok Dituding Sebar Fitnah soal Pendemo Bayaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com