Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan soal Syarat Kemampuan Bahasa Asing Peserta Didik Digugat ke MK

Kompas.com - 21/11/2016, 20:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kalangan yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan guru, serta organisasi kemahasiswaan menggugat tiga pasal di tiga undang-undang terkait aturan penggunaan bahasa asing dalam dunia pendidikan untuk mendukung kemampuan bahasa asing peserta didik.

Tiga pasal tersebut yakni, pasal Pasal 37 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mereka menilai, norma dalam pasal-pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Adapun, Pasal 37 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi "Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Perguruan Tinggi".

Kemudian, dalam Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan, "Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik".

Sementara, Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 berbunyi "Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik".

Lintar Fauzi selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan, Pemohon merasa haknya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut.

Sebab, sejumlah lembaga atau institusi pendidikan menjadikan pasal tersebut sebagai aturan wajib dalam kepengurusan administrasi bidang pendidikan.

Misalnya, mahasiswa diwajibkan memiliki sertifikat Toefl, ICEPT, IEP, dan lain-lain dengan jumlah skor tertentu untuk dapat menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi yang sedang ditempuhnya.

"Ada yang meluluskan calon peserta didik (dengan) memasukkan syarat wajib memenuhi skor Toefl, ICEPT, atau IEP, dan lain-lain dalam jangka waktu yang diberikan oleh perguruan tinggi dengan konsekuensi tidak dapat mengikuti sidang akhir, seperti skripsi, tesis, disertasi. Jika belum memenuhi minimal skor bahasa yang ditentukan, bahkan ada juga perguruan tinggi yang tidak memperbolehkan peserta didik yang sudah menyelesaikan proses belajarnya atau sudah wisuda mengambil ijazahnya," kata Lintar, dalam persidangan yang dipimpin I Dewa Gede Palguna, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Lintar menjelaskan, sejumlah institusi mewajibkan aturan tersebut dengan cara melegitimasinya melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.

SK tersebut, dibuat berdasarkan tiga pasal yang digugat saat ini.

Menurut pemohon, SK tersebut sedianya menjadi tidak berlaku karena tiga pasal yang menjadi dasar pembentukan aturan berdasarkan SK itu juga tidak mewajibkan adanya keharusan menyertakan sertifikasi Toefl, ICEPT, atau IEP sebagai syarat kelulusan.

Selain itu, kebijakan di setiap institusi juga berbeda-beda dalam menerapkan aturan tersebut.

"Bahwa syarat yang diwajibkan yang tergantung dalam surat keputusan rektor merujuk pada norma a quo dengan sistem yang berbeda-beda, ada yang menerapkan syarat wajib tersebut sebagai diawali saat seleksi masuk perguruan tinggi," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com