JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Selain itu, Bertha juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai perbuatan Bertha telah merusak citra advokat.
Meski demikian, Bertha dianggap berterus terang dan mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Bertha terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Uang tersebut berasal dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Uang Rp 50 juta diberikan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul.
Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan.
Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil, diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan. Uang yang diserahkan Samsul kepada Bertha kemudian diberikan kepada Rohadi.
"Dengan adanya pemberian uang kepada Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul Jamil, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," kata Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.