Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Pembelaan agar TKI Asal Ponorogo Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 21/11/2016, 14:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pendampingan terhadap Rita Krisdianti.

TKI asal Ponorogo tersebut divonis mati di Pengadilan Penang, Malaysia, pada akhir Mei 2016 dengan tuduhan membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram.

Untuk bisa terbebas dari hukuman mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.

"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal," ucap Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2016).

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding, vonis hukuman mati dibatalkan," kata dia.

(Baca: Divonis Mati di Malaysia, TKI Asal Ponorogo Tunggu Sidang Banding)

Nusron mengatakan, Rita sebagai TKI pada saat ditangkap petugas Imigrasi Malaysia tahun 2013 lalu memang tidak terdaftar sebagai TKI yang menggunakan jalur formal.

Artinya, Rita berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur pribadi tanpa terdaftar di pemerintah.

Meski begitu, Nusron menegaskan, Rita merupakan WNI yang tetap harus dibela agar bisa terhindar dari hukuman mati. Terlebih lagi, dalam kasus itu ada dugaan bahwa Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.

"Kuasa hukum yang mendampingi Rita sudah berusaha mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa Rita hanya korban, dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang banding," ujar Nusron.

Kompas TV Pembunuh Sadis 2 TKI Divonis Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com