JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Alfan Alfian menyatakan, draf Rancangan Undang-undang Pemilu semestinya memasukan mekanisme pembentukan koalisi permanen.
Hal itu, kata Alfan, merupakan salah satu cara untuk merealisasikan tujuan dari penyelenggaraan pemilu serentak, yaitu menghasilkan pemerintahan yang efektif dengan memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Koalisi permanen itu kan bertujuan untuk mencegah terjadinya divided government, itu agar sistem presidensial menguat. Mekanisme seperti itu (koalisi permanen) mestinya dimasukkan ke dalam draf RUU Pemilu," kata Alfan dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Alfan mengatakan, beberapa pihak sebelumnya juga sudah mengusulkan hal tersebut. Bahkan, kata Alfan, ada pihak yang mengusulkan agar partai yang sejak awal menyatakan kesediaan membangun koalisi permanen diberi insentif oleh pemerintah.
Itu, menurut Alfan, merupakan bentuk penghormatan kepada partai politik (parpol) atas komitmennya menguatkan sistem presidensial.
"Mekanismenya bisa saja melalui perjanjian tertulis sebelum pemilu, itu penting untuk dilakukan agar di tengah jalan parpol yang sudah mendukung pemerintah tidak berganti haluan. Dengan begitu pemerintahan bisa efektif," papar Alfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.