JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS).
Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS per 4 November 2016 menunjukkan terdapat PNS yang tidak memiliki instansi yang jelas.
"Jumlahnya mencapai 601 PNS," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Heru Purwaka dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2016).
Heru menuturkan, per 27 Oktober 2016 lalu, terdapat 1.080 data PNS yang belum memiliki kejelasan.
Setelah dilakukan penelusuran, tersisa data 601 PNS yang tidak memiliki kejelasan .
"Sementara 479 data PNS telah clear statusnya," ucap Heru.
Menindaklanjuti hal ini, BKN menginisiasi pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk merekonsiliasi data 601 PNS tersebut.
Heru berharap hasil akhir rekonsiliasi dapat memperjelas status data 601 PNS.
Menurut Heru, jika Kemenkeu menyatakan ratusan PNS itu masuk dalam daftar pegawai yang digaji pemerintah, BKN akan kembali mengonfirmasi kepada instansi yang bersangkutan.
"Namun jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia," ujar Heru.
Menurut Heru, jika 601 PNS tidak tertera dalam daftar gaji, bisa disebabkan oleh sejumlah hal yang belum dilaporkan kepada BKN. Antara lain, berstatus tidak aktif, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.