JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Polri menindak tegas Ajun Komisaris Besar Brotoseno, yang kedapatan menerima suap saat menangani perkara.
"Polri kan penegak hukum, pasti akan menindak siapa saja termasuk anggotanya. Ini kan bukan kali ini saja. Sebelumnya sudah banyak pula yang kena hukum," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Ia juga mengimbau agar Polri tidak membeda-bedakan penanganan kasus suap. Agus menyatakan Polri harus menindak tegas pelaku pungutan liar atau korupsi, meski pelakunya berasal dari internal.
Meski demikian, Agus menilai apa yang dilakukan Brotoseno tidak serta merta mencerminkan institusi Polri secara keseluruhan.
(Baca: Polisi Tahan AKBP Brotoseno dan Pihak Penyuap di Tahanan Berbeda)
Menurut Agus, apa yang dilakukan Brotoseno merupakan atas nama pribadi. Sehingga, kata Agus, fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum tetap harus dijunjung tinggi.
"Kan tergantung dari pribadinya. Yang penting hukum tak bedakan siapapun pelakunya, harus tetap ditindak tegas," lanjut Agus.
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, AKBP Brotoseno yang ditangkap tim sapu bersih pungli Mabes Polri tak sendirian menerima suap.
AKBP Brotoseno ditangkap setelah tim saber pungli bersama tim pengamanan internal menangkap D, perwira menengah yang juga bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Keduanya diperiksa tim saber dan mengakui menerima sejumlah uang," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
(Baca: Rutan Mabes Polri Direnovasi, AKBP Brotoseno Dititipkan di Rutan Polda Metro)
Mulanya tim saber pungli mendapatkan informasi bahwa ada anggota polisi yang menerima suap dari perkara yang ditanganinya.
Akhirnya, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/11/2016) di sekitar Jakarta. Dari tangan keduanya, disita uang sejumlah Rp 1,9 miliar.