JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa cepat rampung.
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Ahok.
Bahkan, ia telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkara yang bakal diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
(Baca: Ahok Diperiksa sebagai Tersangka pada Selasa Depan)
"Sudah ditentukan, bahkan ketuanya sudah saya tunjuk itu Direktur Oharda, Pak Ali Mukatono," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Polri mengenai penyidikan tersebut. Ia meyakini proses penyidikan bisa cepat karena dari gelar perkara yang dilakukan Selasa (15/11/2016) lalu sudah dibeberkan bukti-buktinya.
"Sekarang kurang apalagi? Bahkan di penyelidikan semua ahli sudah dimintai keterangan, saksi fakta sudah dimintai keterangan, begitupun juga para pihak, semuanya terbuka di sana," kata Prasetyo.
Saat ini, kejaksaan tinggal menunggu penyelesaian berkas perkara. Polisi menargetkan penyidikan rampung dalam waktu tiga pekan setelah penyidikan dimulai.
Nantinya tim jaksa tinggal meneliti apakah bukti-bukti tersebut sudah cukup atau perlu tambahan lagi.
(Baca: PBNU Apresiasi Langkah Polri Tangani Kasus Ahok)
"Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," kata Prasetyo.
Penetapan tersangka terhadap Ahok diumumkan Rabu (16/11/2016). Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.