Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sultan, Pasal soal Syarat Daftar Riwayat Hidup Gubernur DIY Dihapus Saja

Kompas.com - 17/11/2016, 19:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) telah menimbulkan polemik.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh sebelas orang dari beragam profesi.

Mereka yang mengajukan uji materi atas pasal ini, di antaranya abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan.

Menurut pemohon uji materi, frasa “istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif.

Aturan ini menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki yang menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY berbunyi, "calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

(Baca: Syarat Calon Gubernur di UU Keistimewaan DI Yogyakarta Digugat ke MK)

Dalam uji materi ini, Sultan menjadi pihak terkait karena akan terkena dampak langsung jika ada perubahan atas pasal yang diuji.

Menurut Sultan, sedianya pasal Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY dihilangkan saja unuk menghindari berbagai penafsiran yang dikhawatirkan mengancam keistimewaan Yogyakarta.

"Seharusnya tidak perlu diatur adanya syarat menyerahkan daftar riwayat hidup dalam pengisian jabatan calon Gubernur dan wakil Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pasal tersebut," ujar Sultan, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Anwar Usman, Kamis (17/11/2016).

Sultan menilai, aturan pasal tersebut tidak lazim diterapkan dalam pengisian jabatan kepala daerah DIY.

Menurut dia, aturan itu lebih tepat diterapkan dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung atau tidak langsung.

Alasannya, para calon kepala daerah yang bersaing mungkin saja tidak diketahui profil dan latar belakang kehidupannya.

Dengan adanya aturan tersebut, maka memudahkan para calon kepala daerah untuk diperkenalkan kepada rakyat dan DPRD daerahnya masing-masing. 

Sementara, terhadap Sultan, Kasultanan Ngayogyakarta dan Adipati Kadipaten Paku Alaman sudah dikenal oleh seluruh rakyat DIY.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com