JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian tak bisa mencegah viralnya konten di media sosial.
Namun, Tim Cyber Patrol Polri terus melakukan pengawasan. Polisi juga terbuka jika ada yang hendak melaporkan konten di media sosial yang dianggap meresahkan.
Demikian pula konten yang berkaitan dengan agama, menyusul kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Laporkan saja sama polisi. Kan tugas polisi memang begitu, menerima laporan, memproses laporan," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Ia belum bisa memperkirakan apakah setelah mencuatnya kasus Ahok, akan ada laporan-laporan sejenis.
"Tidak apa-apa, laporkan saja ke polisi. Pasti kami proses," kata Boy.
Setelah Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, muncul laporan dari Bambang Sri Pujo mewakili Aliansi Nasional 98 terhadap Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa.
Desmond dianggap menistakan agama dengan melecehkan Nabi Muhammad.
Dalam tayangan di salah satu televisi swasta, Desmond menanggapi rencana Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir dalam gelar perkara.
Ia menyindir, lebih baik Ahok membangkitkan Nabi Muhammad yang dianggap lebih paham soal ayat suci.
"Pesan saya sederhana, kenapa Ahok tidak meminta Tuhan untuk menghidupkan Rasulullah?" kata Desmond.
Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, semestinya Desmond menyadari ucapannya menyalahi ajaran agama.