JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengimbau warga NU untuk tidak turut serta dalam unjuk rasa susulan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Said mengatakan, unjuk rasa terkait kasus Ahok tak perlu dilakukan karena proses hukum sedang dilakukan Polri.
"Kepada seluruh warga NU, saya mengimbau agar tidak melakukan unjuk rasa terkait persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok," kata Said saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
(Baca: Polri: Tidak Usah Lagi Unjuk Rasa)
Said mengatakan, tuntutan para ulama agar kasus Ahok diproses hukum sudah dilaksanakan.
Untuk itu, kata Said, saat ini lebih baik warga NU mengawal proses hukum kasus Ahok agar berjalan baik.
"Kita kawal saja jangan sampai kendor. Kita percaya kepada penegak hukum," kata Said.
Selain itu, kata Said, ada baiknya warga NU menggunakan waktu unjuk rasa untuk hal-hal yang lebih produktif, seperti belajar dan bekerja.
"Demo itu menghabiskan waktu, termasuk umur. Demo ini menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran. Betapa baiknya dilakukan untuk hal yang lebih produktif, belajar, bekerja, menulis, baca puisi," ucap Said.
(Baca: Proses Hukum Ahok Transparan, Jokowi Minta Tak Ada Lagi Unjuk Rasa)
Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ahok dilaporkan ke polisi setelah video pidatonya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 tersebar dan jadi viral.
Ia dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.