JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak terbukti sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi.
Sebelumnya, Rohadi sempat didakwa pasal penyuapan terhadap hakim. Dakwaan yang dimaksud yakni, melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami berpendapat, Pasal 12 huruf c dan Pasal 55 KUHP tidak tepat diterapkan pada terdakwa," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016).
(Baca: Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara)
Awalnya, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
Uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.
Berdasarkan fakta persidangan, pengacara Saipul, Berthanatalia membenarkan telah menemui hakim Ifa di ruang kerjanya sebanyak dua kali.
Dalam pertemuan itu, Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di akhir putusan. (Baca: Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)
Namun, meski Ifa menyatakan akan membantu, dalam pertemuan itu sama sekal tidak dibicarakan soal uang atau pun janji pemberian uang.
Hakim Ifa juga tidak pernah meminta biaya pengurusan perkara.
"Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi, sehingga belum ditemukan adanya kesepakatan bersama," kata Jaksa KPK.
(Baca: Dituntut 10 Tahun Penjara, Suara Rohadi Bergetar Saat Ditanya Hakim)
Selain itu, meski uang Rp 250 juta telah diterima Rohadi, menurut Jaksa, pemberian itu tidak untuk memengaruhi putusan.
Sebab, uang diberikan satu hari setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Rohadi hanya didakwa menerima suap dan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.