Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Tuntutan Jaksa KPK, Rohadi Tak Terbukti Jadi Perantara Suap untuk Hakim

Kompas.com - 17/11/2016, 17:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak terbukti sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi.

Sebelumnya, Rohadi sempat didakwa pasal penyuapan terhadap hakim. Dakwaan yang dimaksud yakni, melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami berpendapat, Pasal 12 huruf c  dan Pasal 55 KUHP tidak tepat diterapkan pada terdakwa," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11/2016).

(Baca: Panitera Kasus Suap Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Penjara)

Awalnya, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.

Berdasarkan fakta persidangan, pengacara Saipul, Berthanatalia membenarkan telah menemui hakim Ifa di ruang kerjanya sebanyak dua kali.

Dalam pertemuan itu, Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di akhir putusan. (Baca: Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Namun, meski Ifa menyatakan akan membantu, dalam pertemuan itu sama sekal tidak dibicarakan soal uang atau pun janji pemberian uang.

Hakim Ifa juga tidak pernah meminta biaya pengurusan perkara.

"Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi, sehingga belum ditemukan adanya kesepakatan bersama," kata Jaksa KPK.

(Baca: Dituntut 10 Tahun Penjara, Suara Rohadi Bergetar Saat Ditanya Hakim)

Selain itu, meski uang Rp 250 juta telah diterima Rohadi, menurut Jaksa, pemberian itu tidak untuk memengaruhi putusan.

Sebab, uang diberikan satu hari setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Rohadi hanya didakwa menerima suap dan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com