Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Gubernur di UU Keistimewaan DI Yogyakarta Digugat ke MK

Kompas.com - 17/11/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur DI Yogyakarta, Kamis (17/11/2016).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY).

Uji materi diajukan oleh sebelas orang dari beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan.

Mereka mempersoalkan frasa "istri" yang ada di pasal tersebut.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY yaitu "calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Menurut mereka, frasa “istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan DPR, DPD, Ahli Pemohon, dan Pihak Terkait, yakni Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X.

Nono Sampono yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.

Sebab, tidak ada kerugian yang berdampak langsung kepada pemohon.

Berdasarkan silsilah dan sejarahnya, yang menduduki tahta Kesultanan Ngayogyakarta ditentukan berdasarkan garis keturunan.

"Mengacu pada ketentuan umum, tidak ada kepentingan karena tidak ada kerugian hak atau konstitusional dengan UU yang diajukan," ujar Nono dalam persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman, Kamis.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf c UU KDIY.

Pasal tersebut menyatakan, salah satu persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

"Hal ini menandaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta merupakan satu kesatuan dengan kesultanan Ngayogyakarta yang berfungsi mengayom kehidupan masyarakat dan menjaga warisan budaya bangsa secara turun temurun," kata dia.

Ia menambahkan, perspektif gender seperti yang disampaikan pemohon terhadap pasal yang digugat itu tidak sesuai dengan pembentukan UU KDIY.

Oleh karena itu, menurut dia, norma yang sudah diatur pada pasal yang digugat tergolong rasio yang wajar dan objektif.

"Mengingat silsilah dan periode pemerintahan dari Sri Sultan Hamengkubuwono pertama, Pangeran Mangkubumi, hingga Sri Sultan hamengkubuwono X, KGBH Mangkubumi menganut asas patrilineal," ujarnya.

Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com