Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan HMI Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 4 Kadernya?

Kompas.com - 17/11/2016, 15:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016.

Ketua Umum Pengurus Besar HMI, Mulyadi P Tamsir, mengatakan pihaknya mengajukan penagguhan penahanan untuk keempat kadernya karena mereka akan menempuh ujian di kampusnya. Keempat anggota HMI itu masih tercatat sebagai mahasiswa sebuah kampus di Jakarta.

"Kebutuhan temen-temen mau kuliah dan ada yang mau ujian. (Maka) mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Mulyadi menjelaskan, keempat anggota HMI tersebut masih harus melanjutkan jenjang perkuliahannya. Dirinya sebagai Ketua Umum PB HMI meminta polisi agar keempatnya ditangguhkan penahanannya.

Mulyadi menjamin keempatnya akan kooperatif jika sewaktu-waktu polisi membutuhkan keterangan tambahan dari mereka.

"Mau tidak mau, karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah, tidak mungkin juga tidak kami usahakan," kata dia.

Saat ditanya apakah akan tetap mengajukan praperadilan meski kadernya sudah ditagguhkan penahanannya, Mulyadi belum bisa memastikannya. Ia harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Kami komunikasikan dulu (dengan) tim hukum, apakah dengan seperti ini memungkinkan untuk praperadilan atau tidak," kata Mulyadi.

Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Saat ini, kelimanya telah dilepas dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, status mereka tetap menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kelimanya disangka melanggar pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP yang mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com