JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016.
Ketua Umum Pengurus Besar HMI, Mulyadi P Tamsir, mengatakan pihaknya mengajukan penagguhan penahanan untuk keempat kadernya karena mereka akan menempuh ujian di kampusnya. Keempat anggota HMI itu masih tercatat sebagai mahasiswa sebuah kampus di Jakarta.
"Kebutuhan temen-temen mau kuliah dan ada yang mau ujian. (Maka) mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Mulyadi menjelaskan, keempat anggota HMI tersebut masih harus melanjutkan jenjang perkuliahannya. Dirinya sebagai Ketua Umum PB HMI meminta polisi agar keempatnya ditangguhkan penahanannya.
Mulyadi menjamin keempatnya akan kooperatif jika sewaktu-waktu polisi membutuhkan keterangan tambahan dari mereka.
"Mau tidak mau, karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah, tidak mungkin juga tidak kami usahakan," kata dia.
Saat ditanya apakah akan tetap mengajukan praperadilan meski kadernya sudah ditagguhkan penahanannya, Mulyadi belum bisa memastikannya. Ia harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kami komunikasikan dulu (dengan) tim hukum, apakah dengan seperti ini memungkinkan untuk praperadilan atau tidak," kata Mulyadi.
Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Saat ini, kelimanya telah dilepas dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, status mereka tetap menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kelimanya disangka melanggar pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP yang mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.