JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pencegahan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku surat tersebut belum dilayangkan ke Ahok.
"Masih dalam proses. Sudah dipersiapkan dari kemarin," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Boy memastikan dalam waktu dekat surat cegah akan dikirim ke Ahok. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan.
Begitu muncul surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, Ahok langsung dicegah bepergian ke luar negeri.
(Baca: Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)
Hal tersebut untuk mengantisipasi ada risiko tersangka akan melarikan diri, meski dianggap kecil kemungkinannya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penyidik beranggapan belum perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok.
Selama ini, Ahok dianggap cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu.
Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.
Menurut Tito, penahanan baru dilakukan jika penyidik menilai tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hingga saat ini, kekhawatiran itu tidaklah besar.
Meski menganggap Ahok kooperatif, kekhawatiran penyidik akan adanya upaya melarikan diri tetap ada. "Kami tidak ingin kecolongan. Lebih baik kami cegah," kata Tito.
(Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri)