Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-reformasi, Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Politisasi

Kompas.com - 17/11/2016, 12:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-reformasi 1998, jumlah kasus dugaan penistaan agama yang menggunakan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengalami peningkatan.

Direktur Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Donny Ardyanto mengatakan, peningkatan tersebut mengindikasikan bahwa Pasal 156 a KUHP semakin sering digunakan untuk kepentingan politik daripada kepentingan penegakan hukum.

Menurut Donny, jelas terlihat saat ini berbagai kelompok tidak segan untuk menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan tertentu.

"Dari banyak kasus penistaan agama, terbukti banyak digunakan untuk kepentingan politik," ujar Donny saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).

Donny menuturkan, politisasi Pasal 156 a KUHP terjadi karena dari segi perumusan dinilai sangat longgar. Artinya, tidak ada ketentuan yang memperketat sejauh mana seseorang bisa dianggap melakukan penistaan agama.

Kondisi tersebut, kata Donny, tentu akan membahayakan iklim berdemokrasi di Indonesia.

"Ketentuan dalam pasal itu cukup longgar. Dari segi perumusannya berbahaya bagi demokrasi," kata Donny.

Sebelumnya, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, sejak tahun 1998 hingga 2014, tercatat ada 50 kasus terkait dugaan penistaan agama.

Angka ini meningkat tajam jika dibandingkan sebelum 1998. Menurut Ismail, selama masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, hanya terdapat 15 kasus dugaan penistaan agama.

"Catatan Setara Institute, sebelum reformasi 1998, kasus penodaan agama hanya berjumlah 15 kasus. Angka ini meningkat setelah reformasi, yakni mencapai 50 kasus hingga tahun 2014," ujar Ismail, Selasa (15/11/2016).

Ismail menuturkan, pasca-reformasi, penggunaan Pasal 156 a KUHP cenderung meningkat karena bersinggungan dengan kepentingan politik.

Dalam setiap kasus pun, kata Ismail, selalu berimpitan dengan tekanan massa dari kelompok tertentu.

Hal ini mengindikasikan kuatnya warna politik identitas suatu kelompok tertentu untuk merebut ruang publik atau sekadar unjuk kekuatan.

(Baca juga: "Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas Kelompok Tertentu")

Kompas TV Kapolri: Di Kalangan Penyidik Ada Perbedaan Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com