JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja bersama Kapolri, Senin (21/11/2016) pekan depan.
Beberapa isu krusial akan dibahas. Salah satunya terkait gelar perkara kasus penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
"Senin akan raker (rapat kerja) dengan Kapolri membahas berbagai isu. Salah satu isu penting yang dibahas pasti terkait gelar perkara Ahok kemarin," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Dalam rapat kerja itu, nantinya Komisi III akan memastikan proses gelar perkara kasus penistaan agama kemarin berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku atau due process of law.
Sebab, kata Benny, Polri telah melakukan mekanisme gelar perkar yang tak lazim, yakni mengundang pihak pelapor dan terlapor.
Hal itu kata Benny, untuk memastikan proses penetapan tersangka kepada Ahok bebas dari intervensi.
"Jangan sampai seolah transparan tapi tidak transparan, seolah akuntabel tapi ternyata tidak akuntabel, seolah tak ada intervensi tapi ternyata diintervensi," tutur Benny.
(Baca juga: Anggap Polri Profesional, Ketua Komisi III Harap Publik Terima Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok)
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian pihak menilai, proses gelar perkara secara terbuka terbatas yang dilakukan Polri sejatinya tak lazim dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
(Baca juga: Kapolri Sebut Penetapan Ahok sebagai Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum)