JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dijadwalkan akan melaksanakan rapat perdana Senin (21/11/2016) depan.
Anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menuturkan, rapat sedianya dilaksanakan hari ini, Kamis (17/11/2016). Namun, karena jumlah anggota belum kuorum, maka digeser menjadi Senin pekan depan.
Beberapa poin pembahasan pada rapat perdana di antaranya adalah menentukan pimpinan pansus, menyepakati lini masa kerja pansus, menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU, hingga menyepakati metode pembahasan pansus.
"Ini kan ada 500 lebih pasal. Mekanisme pembahasannya disepakati dulu supaya lebih terarah, teratur, tercapai dan lebih mudah," ujar Riza saat dihubungi, Kamis.
Riza menambahkan, dalam rapat perdana juga akan disebutkan kapan batas waktu masing-masing fraksi memasukkan daftar inventaris masalah (DIM).
Hal tersebut dilakukan agar setiap fraksi memiliki kesempatan untuk membahas DIM tersebut di internal fraksi sebelum disampaikan kepada pansus untuk dibahas bersama.
Adapun mengenai penunjukkan pimpinan pansus, Riza mengatakan belum secara spesifik dibahas. Koordinasi antarfraksi telah dilakukan, namun belum sampai kepada poin tersebut.
"Kami mengedepankan bukan harus jadi pimpinan (pansus), tapi mengedepankan proses ini bisa lancar, lebih cepat selesai dan bisa memberikan rancangan undang-undang yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) pada Mei 2017.
(Baca: Pemerintah dan DPR Target Selesaikan Pembahasan RUU Pemilu pada Mei 2017)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, batas waktu ini perlu disepakati agar tidak berimbas pada tahapan pelaksanaan pemilu yang dimulai Juni 2017.
"Kami sepakat untuk batas waktu pembahasan UU Pemilu itu Mei. Karena tahapan pileg dan pilpres sudah dimulai pada Juni tahun depan," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
(Baca juga: Ini Isu-isu Krusial RUU Pemilu Versi Kemendagri)