JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa isu krusial yang membutuhkan pembahasan mendalam pada Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).
Tjahjo mengungkapkan, masalah krusial pertama, adanya pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masalah krusial yang pertama akan kami buka dulu sejumlah pasal yang memang sudah pernah diputuskan MK. Apakah masih mau dibahas lagi atau tidak," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Masalah kedua, menyangkut sistem ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Tjahjo mengatakan, usulan pemerintah mengenai ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen masih menuai perdebatan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai hal itu penting dilakukan.
"Sekarang memang draf kami tetap 3,5 (persen). Nanti kami lihat apakah teman-teman fraksi yang mewakili partai politik mau bertahan atau ditambah," kata Tjahjo.
Kemudian, mengenai sistem pelaksanaan pemilu juga masih menuai perdebatan.
Perdebatan itu terkait Putusan MK No 22 -24/PUUVI/2008 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menyikapi perdebatan ini, pemerintah telah menyiapkan tiga opsi dalam draf RUU Pemilu.
"Masalah sistem, kami siapkan tiga opsi tertutup, terbuka, dan terbuka-terbatas," kata Tjahjo.
Masalah krusial lainnya, yakni mengenai jumlah daerah pemilihan.
Ada perbedaan pendapat di internal DPR jumlah tersebut.
"Kemudian bagaimana aspirasi partai baru juga akan kita bahas," ujar dia.
Tjahjo mengatakan, pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan DPR.
"Biar bagaimana pun UU ini harus memperkuat sistem pemerintahan presidensial," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.