JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meminta publik menghormati proses hukum dalam perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (16/11/2016).
"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi prinsip prosedural, adil, transparan, dan profesional," kata dia.
Atas dasar itu pula, lanjut Johan, Presiden minta tidak perlu ada lagi unjuk rasa pada waktu mendatang menuntut mempercepat proses hukum atas Ahok, seperti unjuk rasa pada 4 November 2016 lalu.
"Kalau ada unjuk rasa atau tidak, kan sudah disampaikan. Kita tunggu dulu proses hukum seperti apa," ujar Johan.
Lebih baik, menurut Johan, publik mengawasi proses hukum selanjutnya setelah penyidik kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka perkara dugaan penodaan agama.
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa.
Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.