Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Sabu Raijua Ajukan Praperadilan Lagi

Kompas.com - 15/11/2016, 20:39 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/11/2016) malam di daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Usai penangkapan, Marthen langsung ditahan. Kuasa hukum Marthen, Yohanis Daniel Rihi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka kliennya sejak Senin.

Pihaknya akan kembali mendatangi PN Jaksel terkait penangkapan Marthen, Rabu (16/11/2016) besok.

(Baca: Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK)

"Kemarin kami datang dari Kupang, kami sudah mendaftarkan praperadilan. Besok kami akan mendaftarkan praperadilan penangkapan penetapan tersangka, penahanan tidak sah semuanya dilakukan di luar prosedur hukum," kata Yohanis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yohanis, penangkapan ini melanggar ketentuan karena kliennya tidak diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua. 

Yohanis beranggapan, tersangka hanya bisa ditangkap bila tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Marthen, lanjut Yohanis, tidak sah lantaran pihaknya telah memenangi gugatan praperadilan pada 18 Mei 2016 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah.

Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Atas dasar apa KPK menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini kan saya anggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Yohanis.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, penyidik menghadapi hambatan saat memeriksa saksi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di antaranya terkait adanya pengerahan massa. Namun, Yohanis membantah hal itu.

(Baca: KPK Anggap Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Halangi Penyidikan

"Pengerahan massa itu tidak benar. Yang datang adalah para saksi yang dipanggil mau bertanya kepada penyidik, alasan apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kan di dalam surat panggilan dijelaskan. Mereka bertanya, dan kami sebagai pengacara mendampingi," ujar Yohanis.

KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com