Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Terbukti, Ahok Tak Bisa Dilaporkan dengan Obyek yang Sama

Kompas.com - 15/11/2016, 18:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berlangsung.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kemungkinan baru besok Rabu (16/11/2016), memutuskan keberlanjutan kasus tersebut.

Menurut Ari, jika Ahok dianggap tak terbukti melakukan penistaan agama, penyelidikan berhenti dan kasus ditutup.

Ahok pun, dia tak bisa dilaporkan lagi dengan dugaan yang sama. Tapi jika polisi mengantongi dua alat bukti, kasus penistaan agama akan berlanjut ke penyidikan. 

"Kalau obyeknya sama, berarti tidak bisa lagi dilaporkan," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca: Video Berdurasi 20 Menit Diputar dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Jika ditetapkan tersangka, Ahok memiliki hak untuk menggugat statusnya lewat praperadilan. "Ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," kata Ari.

Dalam gelar perkara ini, polisi menghadirkan lima pelapor mewakili 13 laporan yang ada. Ari menganggap, untuk efisiensi, polisi tidak menghadirkan seluruh pelapor larena pada dasarnya poin keberatan mereka sama.

"Lima mewakili semua membacakan keterangan, nanti akan ada koreksi dari pelapor lainnya," kata Ari.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan sekitar 20 orang dari pihak terlapor, pelapor, dan kepolisian.

Mereka memaparkan pendapatnya dari sisi agama, pidana, dan bahasa. Gelar perkara dibuka dengan paparan hasil penyelidikan.

Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.

(Baca: Ini Proses yang Dilakukan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Para ahli sebelumnya telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, namun kemungkinan akan ada keterangan tambahan.

Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya. Kemungkinan, paling cepat gelar perkara akan selesai pukul 20.00 WIB.

Kompas TV Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok Pilih Kampanye

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com