JAKARTA, KOMPAS.com — Gelar perkara terkait Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung tertutup hari ini, Selasa (15/11/2016).
Sejak pukul 08.00 WIB, orang-orang yang diundang dalam gelar perkara mulai berdatangan.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional Bekto Suprapto mengatakan, dia hadir dalam gelar perkara itu bersama komisioner lainnya, Poengky Indarto dan Andrea Pulungan.
Selain itu, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala pun memastikan kehadiran salah satu komisionernya dalam gelar perkara itu.
Sekitar pukul 09.10 WIB, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Laksmana didampingi timnya juga mendatangi gedung utama Mabes Polri.
"Iya, diundang," ujar Teddy singkat.
Dia langsung masuk ke gedung yang dijaga ketat. Awak media sempat masuk ke Rupatama Mabes Polri untuk melihat suasana di dalam.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang. Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjadi pemimpin gelar perkara. Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Mereka tidak akan dimintai pendapatnya dalam gelar perkara itu. Komisi III DPR RI sebenarnya juga diundang, tetapi mereka tidak datang.
Sementara itu, dari internal Polri, akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Orang-orang yang berada dalam ruangan hanya pihak yang diundang. Beberapa orang yang mengaku dari pihak pelapor mencoba masuk, tetapi tidak diperbolehkan karena namanya tak tertera dalam daftar undangan.
Nantinya para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir akan memberikan tanggapannya.
Poin-poin yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).