JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara selama 2009 sampai 2014.
KPK memeriksa pihak swasta, yaitu staf keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NA (Gubernur Sultra Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back atau imbalan dari pemberian izin tambang tersebut.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.