Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Aset Gayus Tambunan yang Berupa Saham Rp 820 Jutaan

Kompas.com - 12/11/2016, 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi penyitaan aset milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Aset tersebut disita karena terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Aset yang disita oleh kejaksaan itu berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar dengan total perolehan bersih sebesar Rp 820.220.350.

Ia mengatakan, eksekusi aset barang rampasan negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012.

"Penyelesaian aset (repatriasi) saham tersebut dilakukan melalui mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat," kata dia.

(Baca juga: Gayus Tambunan Gugat Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak)

Adapun Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief itu justru memperberat hukuman Gayus menjadi delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

(Baca juga: Abu Bakar Baasyir, Nazaruddin, hingga Gayus Tambunan Dapat Remisi )

Total vonis untuk Gayus adalah 30 tahun pidana penjara untuk kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com